Halaman

Jumat, 13 September 2013

DOSEN AL AZHAR PRO KUDETA INI INGIN HAPUS ISLAM DARI AGAMA NEGARA DI KONSTITUSI MESIR

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
DR. Sa'ad Hilali, Guru Besar Fiqih di Universitas Al-Azhar dan juga anggota tim 50 amandemen Konstitusi Mesir yang mewakili Al Azhar, keberatan dengan teks konstitusi yang menyebutkan Islam sebagai agama negara.

Seperti dikutip dari nile-news.com, Kamis (12/9/2013), teks tersebut terdapat pada pasal kedua UU Negara itu.

Sa'ad Hilali beralasan, "Jika yang dimaksud negara adalah rakyatnya, dengan begitu -teks UU- kita tidak akan mengizinkan seorang warga pun keluar dari Islam. Karena (pengkhususan) nama Islam sama dengan mewajibkan ke seluruh rakyat." Ia menegaskan, bahwa teks UU tersebut masih rancu dan butuh penafsiran.

Di lain kesempatan, saat hadir di Komisi Penegak Haluan Negara salah satu komisi tim 50 amandemen, ia menegaskan bahwa Al-Azhar bukanlah organisasi/lembaga (haiah) keislaman dan tidak sakral.

Ia adalah lembaga ilmu-ilmu keislaman, yang sakral adalah ilmunya saja. "Jika kita memosisikan Al-Azhar sebagai lembaga yang sakral, maka itu sama dengan menjadikan Al-Azhar wakil Allah di muka bumi." Ujarnya.

Sang profesor pun menolak mencantumkan pasal-pasal konstitusi yang menyebutkan Syaikh Al-Azhar sebagai jabatan independen demikian juga dengan Al-Azharnya.

Ia menuntut, Al-Azhar hanya sebatas yayasan/muassasah. Sebagaimana ia mengusulkan untuk mengevaluasi bunyi konstitusi tentang Syaikh Al-Azhar, "yang tidak bisa dilengserkan".[nile/nndg/Islamedia]

Asqi Resnawan 13 Sep, 2013


-
Source: http://muslimina.blogspot.com/2013/09/dosen-al-azhar-pro-kudeta-ini-ingin.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar